Legalitas Penggunaan Konten Video Youtube oleh Stasiun TV

Saat content YouTube semakin beragam, Stasiun TV banyak menayangkan content YouTube yang sedang “viral”.

Karya sinematografi (video dan film), termasuk salah satu karya cipta yang dilindungi menurut Pasal 40 ayat (1) huruf m Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC). Namun dalam prakteknya sering sekali masih terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap karya cipta video yang merupakan hak milik dari seorang pencipta, salah satu pelanggaran nya adalah pada saat video tersebut diunggah ke dalam suatu platform, yakni Youtube.

Hubungan Hukum Antara Pencipta dan Youtube

Youtube merupakan sebuah platform yang memfasilitasi penggunanya untuk berbagi video yang mereka miliki, atau sebatas menikmati berbagai video yang diunggah oleh pengguna lainnya. Terdapat berbagai macam video yang dapat diunggah ke platform ini, contohnya video klip musik dari musisi tertentu, film pendek, film televisi, trailer film, video edukasi, video blog milik para vlogger, video tutorial berbagai macam aktivitas, dan masih banyak lagi macam video.

Pemegang hak cipta yaitu adalah si pencipta video atau pemilik video, pencipta video disini adalah orang yang mengunggah video karya yang asli dan tidak mengunggah ulang video orang lain. UUHC memberikan pemilik beberapa hak eksklusif untuk jangka waktu yang ditetapkan. Ini berarti pemilik adalah satu-satunya pihak yang bisa menjalankan dan/atau memberikan hak penerbitan Ciptaan, Penggandaan dalam segala bentuknya, penerjemahan, pengadaptasian, pendistribusian Ciptaan, pertunjukan, pengumuman, Komunikasi, dan penyewaan Ciptaan. (Pasal 9 ayat (1) UUHC) Sedangkan Youtube hanyalah sebagai media untuk menyiarkan video yang di upload di platform-nya.

Sebelum pemilik video mengunggah, ada Hak dan Kewajiban yang diberikan oleh Youtube untuk diketahui:

Hak: 

  1. Pemilik video berhak mendapat royalti atau keuntungan dari youtube jika video yang di upload tersebut mendapat banyak viewers (penonton). 
  2. Pemilik video berhak untuk melaporkan jika karya video atas karyanya di gandakan atau disalah gunakan oleh pihak lain tanpa memberikan pemberitahuan terlebih dahulu, tetapi jika pemakaiannya adalah pemakain wajar yaitu dalam durasi yang singkat yang digunakan untuk berita dan bukan untuk entertainment (tetap harus izin pemilik video)
  3. Semua pemilik hak cipta, memiliki hak pada ruang lingkup yang sama, mulai dari musisi, vlogger, dan studio film.

Kewajiban: 

  1. Pencipta video harus memiliki video yang berkualitas dan asli yang akan di upload ke youtube.
  2. Pemilik video harus mengetahui kapan untuk memberikan dan memperoleh izin hak cipta atau lisensi.
  3. Sebelum mengupload video, pemilik video harus mengetahui dan mengamankan hak atas semua elemen yang ada di dalam video tersebut (musik, foto, video).

Lisensi Video

Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya dengan syarat tertentu. (Pasal 1 angka 20 UUHC).

Pemilik video memberikan lisensi kepada Youtube secara non-eksklusif, bebas royalti, bisa di sub-lisensi dan dipindahtangankan, untuk menggunakan, menggandakan, mendistribusi, membuat karya alih wujud/turunan, dan menampilkan konten sehubungan dengan layanan dan usaha Youtube (dan pengganti beserta afiliasinya) termasuk promosi tanpa batas dan untuk mendistribusikan kembali sebagian atau keseluruhan layanan dalam segala format media (termasuk karya alih wujudnya) dan melalui seluruh channel platform Youtube.

Situs Youtube saat ini telah menyediakan dua jenis lisensi di situsnya: 

  1. Perlindungan Hak Cipta
  2. Perlindungan Creative Commons BY (CC BY)

Maka jika seseorang akan mengunduh, mengedit, dan mengkomersialkan isi konten di Youtube tersebut, maka seseorang harus terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik konten tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Youtube berikut ini: 

“Jika anda berminat menggunakan video youtube di siaran atau film, anda harus menghubungi pembuat atau pengunggah video itu secara langsung. Anda dapat melakukan dengan mengklik tautan di saluran pengguna tersebut yang berbunyi “kirim pesan” dan meminta izin pemilik untuk menggunakan konten miliknya”

Oleh karena itu, jika ada pihak yang ingin mengambil sumber konten video dari Youtube, maka pihak tersebut harus memastikan terlebih dahulu jenis lisensi yang digunakannya tersebut. Namun, pihak tersebut tetap dapat mengambil sumber konten dari Youtube tersebut dengan lisensi hak cipta, asalkan untuk pengguna yang wajar, yaitu untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan pengutipan berita. (Pasal 22 dan 44 UUHC)

Lain halnya, jika pemilik video menggunakan atribusi lisensi CC BY, maka pemilik video bisa membebaskan orang lain, untuk berbagi, mengubah (mengadaptasi) dan menggunakan konten YouTube tersebut untuk tujuan komersial. Namun, tentu saja pemilik video tidak bisa memperoleh keuntungan ekonomi jika suatu saat nanti kontennya ternyata banyak dilihat oleh orang, dan memberikan keuntungan kepada pihak yang menggunakannya untuk tujuan komersial. Atribusi Lisensi CC BY ini hanya mengakui hak moral si penciptanya saja. Inilah salah satu kelemahan lisensi CC BY ini, bila dibandingkan dengan lisensi Hak Cipta yang mengakui hak moral dan hak ekonomi dari pemilik konten yang melindunginya dengan Hak Cipta.

Cari keyword/ tema video yang dicari, kemudian gunakan FILTERS untuk menyortir hasil video CREATIVE COMMONS.

Banyaknya acara televisi yang menggunakan konten YouTube untuk acara komersialnya, pihak produser harus tahu bagaimana hukumnya dalam mengambil sumber siaran dari konten YouTube. Jika pihak produser televisi ingin menggunakan konten dari YouTube, sebaiknya harus terlebih dahulu memilah-milah, apakah konten yang akan diambilnya tersebut dilindungi oleh Hak Cipta atau CC BY. Jika ternyata kontennya dilindungi oleh Hak Cipta, maka sudah sewajibnya pihak produser televisi harus meminta izin terlebih dahulu kepada pemilik Hak Cipta tersebut untuk mendapatkan izin, namun jika pihak Produser mendapatkan sumber isi konten YouTube yang dilindungi lisensi Creative Commons BY. Maka pihak produser dapat langsung menggunakannya untuk tujuan komersial, dengan syarat link pemilik konten tersebut harus disebutkan secara jelas dalam tayangan yang ditayangkannya. Bukan sekedar Courtesy by YouTube, yang selama ini disaksikan di televisi.

Am Badar & Am Badar sebagai konsultan Kekayaan Intelektual di Indonesia, telah banyak membantu klien baik dalam maupun luar negeri dalam menjamin hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Jika Partners memiliki masalah sejenis atau ingin memastikan video Youtube yang dimiliki tidak dilanggar oleh pihak lain, jangan ragu untuk menghubungi kami di marketing@ambadar.co.id. Konsultan berpengalaman kami akan dengan senang hati membantu Anda.

Sumber:

  1. Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Related Services

Our related services by article

We provide various legal Intellectual Property services related to the articles you read.

Invest in better future with our services