Kekayaan Intelektual dalam Jaminan Kredit Perbankan

Faktanya Hak Paten dan Hak Cipta dapat digunakan sebagai obyek jaminan fidusia.

Konsekuensi keikutsertaan Indonesia sebagai anggota World Trade Organization (WTO) adalah mengambil langkah-langkah penting termasuk menyelaraskan perangkat peraturan perundang-undangan di bidang Kekayaan Intelektual (KI) dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs).

Termasuk di dalamnya mengikuti perkembangan masyarakat global, dimana KI menjadi salah satu akses untuk mendapatkan kredit perbankan secara internasional. Tercatat bahwa KI (sepert copyright, patent, dan trademark) telah menjadi sumber pembiayaan perbankan. Bahkan masuknya Kekayaan Intelektual sebagai pihak penjamin, adalah menjamin keamanan bagi kreditur dengan mengambil alih semua aset perusahaan, juga menambah garis sumber keuangan untuk pemulihan utang.

Hal ini menyebabkan pelaku bisnis yang mempunyai produk yang dilindungi hukum KI dapat mengakses kredit perbankan dalam rangka mengembangkan usahanya yang membutuhkan modal. Modal ini merupakan salah satu faktor yang penentu berkembangnya suatu usaha. 

Konsep Kekayaan Intelektual sebagai Objek Jaminan dalam Sistem Jaminan Fidusia

Makna kemanfaatan hukum dan fungsi hukum pada dasarnya merupakan pengkajian tentang makna suatu peraturan hukum. Konsep hukum yang modern memiliki fungsi untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum dari keberlakuannya suatu peraturan hukum. Secara konseptual, jaminan fidusia merupakan jaminan yang bersifat kebendaan, setelah benda yang dibebani fidusia didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia.

Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 42. Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang menentukan bahwa yang dimaksudkan dengan fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bagi benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Jaminan Fidusia merupakan hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani dengan Hak Tanggungan.

Dari aspek hukum, Jaminan Fidusia memberikan preferensi (hak untuk didahulukan pelunasannya) dari kreditur lain. Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC) antara lain mengatur : 

  1. Hak Cipta merupakan benda bergerak tidak berwujud. (Pasal 16 ayat (1))
  2. Hak Cipta dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia. (Pasal 16 ayat (3)) 
  3. Ketentuan mengenai Hak Cipta sebagai obyek jaminan fidusia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (pasal 16 ayat (4))

Bank wajib menghitung Penyisihan Penghapusan Aset (PPA), semakin buruk kualitas aset maka semakin besar PPA yang harus dihitung. Apabila suatu kredit disertai agunan maka dapat mengurangi perhitungan PPA, yaitu agunan yang ditentukan secara terbatas. Adapun agunan yang dapat tersebut wajib dilengkapi dokumen hukum yang sah, diikat dengan peraturan perundang-undangan dengan hak preferensi dan dilindungi asuransi.

Kegiatan pemberian kredit/pembiayaan sepenuhnya merupakan kewenangan bank berdasarkan hasil penilaian terhadap calon debitur. Secara normatif, KI yang antara lain hak cipta dapat dijadikan jaminan fidusia, namun belum terdapat kepastian mengenai valuasi sebagai dasar bagi bank dalam menghitung PPA sebagai bagian dari penerapan prinsip kehati-hatian. Diperlukan peraturan serta mekanisme evaluasi yang jelas dan menjamin kepastian hukum terhadap Hukum KI.

Secara hukum setiap Merek Dagang yang terdaftar dan memperoleh Sertifikat Hak Merek dapat dijaminkan secara fidusia. Namun untuk melindunginya dari kemungkinan tidak selesainya hutang atas jaminan tersebut, maka merek dagang yang diterima sebagai jaminan kredit perbankan adalah merek perusahaan yang berkembang maju karena memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Merek dagang perusahaan dan perusahaan secara bersama atau sendiri masing-masing mempunyai nilai ekonomi.

Pasal 16 ayat (3) UUHC menjelaskan bahwa Hak CIpta dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia. Masih dalam pasal yang sama, dijelaskan Hak Cipta adalah benda bergerak yang tidak berwujud. Ia bisa beralih atau dialihkan, baik seluruhnya atau sebagian. Bisa juga diwariskan, dihibahkan, diwakafkan, atau diwasiatkan. Ini alasan mengapa bisa dijadikan jaminan.

Contohnya, seorang pencipta lagu membutuhkan pinjaman kredit dari bank, ia bisa menjadikan hak cipta atas lagu-lagu yang pernah diciptakan sebagai jaminan kredit di bank. Tetapi ini masih belum efektif dikarenakan Indonesia belum menyediakan suatu ketentuan tentang penggunaan hak cipta sebagai agunan dalam sistem penyaluran kredit perbankan. Di Indonesia juga belum ada lembaga penilai yang memiliki kemampuan untuk memberikan penilaian terhadap nilai ekonomi dari Hak CIpta.

Hak Paten, bisa juga sebagai Jaminan Fidusia. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten), bahwa Paten adalah Hak Eksklusif yang diberikan oleh negara kepada investor atas hasil invensinya dibidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Pasal 5 ayat (1) UU Jaminan Fidusia menjelaskan bahwa pembebanan benda dengan jaminan fidusia dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia.

Masing-masing bank mempunyai persyaratan yang berbeda untuk melakukan pengajuan kredit. Pada prakteknya, masih sedikit bank yang mau menerima KI sebagai objek jaminan dalam Sistem Jaminan Fidusia. Saat ini salah satu cara yang bisa diharapkan dari sektor ekonomi kreatif untuk meningkatkan nilai tambah sektor ini adalah kekayaan intelektual. Untuk itu, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tengah gencar mengupayakan agar terciptanya skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.


Invest in better future with our services