Image Rights dalam Dunia Olahraga

Read Time: 4 minutes

Berita bursa transfer sepak bola lebih panas dari biasanya musim ini dengan berpindahnya dua pemain terhebat masa kini, Messi dan Ronaldo. Lionel Messi meninggalkan klub tempat ia melabuh selama 17 tahun, dari Barcelona ke PSG (Paris Saint Germain), klub berbasis di kota Paris. Sementara Christiano Ronaldo kembali lagi ke Old Trafford, markasnya Setan Merah Manchester United. Terlepas dari performa Messi-Ronaldo di atas lapangan, sisi finansial dari rivalitas mereka pun menjadi sorotan. Laporan Forbes menyebutkan bahwa Ronaldo pada musim ini akan meraup penghasilan USD 125 juta, mengalahkan angka Messi yakni USD 110 juta . Apakah penghasilan yang mereka dapatkan murni dari gaji club?

Tentu tidak, karena mereka juga menikmati penghasilan besar dari sponsor. Sebesar USD 55 juta diterima Ronaldo melalui endorsement dan sponsor dengan sejumlah merek terkemuka seperti Nike, Herbalife, Clear, dan dari CR7, merek miliknya sendiri. Sedangkan Messi dilaporkan akan menerima sekitar USD 35 juta dari sponsor dan endorsement. Selain gaji, kekayaan kedua ikon ini merupakan berkat penggunaan image rights mereka. Apa itu sebenarnya “image rights”? apa saja ruang lingkupnya? Simak pembahasan berikut.

Dalam dunia olahraga saat ini, image rights atau Hak Citra memiliki nilai komersial yang sangat besar. Image rights secara sederhana dapat didefinisikan sebagai hak kepemilikan yang timbul dari eksploitasi komersial atas nama dan citra seseorang. Ian Blackshaw dalam buku “International Sports Law”, mendefinisikan Hak Citra sebagai “Akses terhadap layanan seorang individu untuk keperluan pembuatan film, televisi (baik langsung maupun rekaman), penyiaran (baik langsung maupun rekaman), rekaman audio; gambar bergerak, video dan gambar elektronik (termasuk tetapi tidak terbatas pada produksi gambar yang dihasilkan komputer; foto; penampilan pribadi;  dan iklan di semua media; serta hak untuk menggunakan nama, rupa, tanda tangan, cerita dan pencapaian (termasuk hak cipta dan hak kekayaan intelektual lainnya), untuk tujuan promosi atau komersial termasuk, tetapi tidak terbatas pada, kemiripan, suara, foto, penampilan, karakteristik pribadi, dan identifikasi pribadi lainnya dari kepribadian yang sebenarnya atau yang disimulasikan.” Sebagai contoh, Ronaldo memiliki kontrak dengan Nike sebagai brand ambassador. Ini berarti bahwa Nike berhak menggunakan gambar Ronaldo dalam menjual produk-produknya.

Lalu bagaimana dengan kepemilikan image rights? Bagaimana pembagian image rights dengan olahraga seperti sepak bola dimana pemain bergabung dengan suatu organisasi/ klub? Pada awal karir seorang pemain sepak bola, Hak Citra dimiliki oleh pemain itu sendiri, ini berarti image pemain tidak dapat dieksploitasi oleh siapapun tanpa persetujuan pemain. Ketika pemain menandatangani kontrak dengan klub, klub pada umumnya juga akan meminta Hak Citra dari pemain, dimana pemain memberikan bagian dari Hak Citranya agar digunakan oleh klub untuk strategi marketing. Jika pemain dipilih untuk bermain untuk tim nasionalnya, tim nasional biasanya juga akan memperoleh Hak Citra tertentu atas pemain tersebut. Hak Citra yang semula hanya milik pemain, kemudian akan dibagi antara pemain, klub, dan tim nasional. Selebihnya, perlu diingat bahwa image rights tidak terbatas hanya dengan pemain. Meskipun tidak umum, image rights pun bisa mencakupi pelatih. Seperti Chelsea yang mendaftarkan image rights untuk pelatih Jose Mourinho di tahun 2005, masih tetap memilikinya walaupun sang pelatih sudah bergabung dengan klub-klub lain.

Bagaimana penerapan image rights di Indonesia?

Untuk saat ini, tidak ada peraturan di Indonesia yang secara khusus mengatur soal image rights. Bahkan di Inggris pun, negara dimana bisnis sepak bola berjaya, juga tidak memiliki peraturan spesifik mengenai image rights. Namun, berdasarkan sifatnya, pada dasarnya image rights merupakan ekstensi dari Merek dan Hak Cipta, namun dalam image rights, subjeknya berhubungan dengan citra atau persona seseorang. Image rights berangkat bahwa seseorang berhak atas hak komersil atas citranya. Sebagai contoh, David Beckham telah mendaftarkan nama dan inisialnya sebagai merek. 

Hal yang sama bisa dilakukannya di Indonesia karena masih termasuk ruang lingkup hal yang bisa didaftarkan sebagai merek sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 UU 20 Thn 2016 tentang Merek. Pasal 21 dari UU yang sama dimana, antara lain, mengatur bahwa sebuah merek tidak boleh sama dengan nama orang terkenal tanpa izinnya. Ini adalah salah satu bentuk dari perlindungan image rights seseorang. Karena ada nilai komersil dibalik nama orang terkenal seperti Beckham, dan dialah yang berhak untuk menikmati keuntungan tersebut. Contoh lainnya: Pasal 12 UU No 28 Tahun 2014 Hak Cipta mengatur bahwa seseorang tidak berhak menikmati lakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/ atau Komunikasi atas Potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya. Ini pun juga merupakan contoh dari pengakuan atas adanya image rights atau hak cipta. Contohnya, Biskuat apabila ingin menggunakan image Bambang Pamungkas untuk iklan-iklannya, serta juga menikmati potensi komersil dari daya tarik pemain bola tersebut, maka harus ada izin atau kerja sama terlebih dahulu. 

Singkat kata, tidak ada peraturan khusus mengenai image rights di Indonesia, namun sifat dari image rights sendiri pada dasarnya adalah Kekayaan Intelektual dimana objeknya berhubungannya dengan citra seseorang. Image rights adalah ekstensi dari Merek dan Hak Cipta, “image rights” meskipun tidak secara terang-terangan disebutkan di UU mana pun, konsep intinya muncul di berbagai pasal-pasal dari UU terkait Kekayaan Intelektual seperti contoh-contoh yang sudah dijelaskan. Selebihnya, yang terjadi dalam dimana situasi klub bola menggunakan wajah pemain atau sponsor merilis pada dasarnya adalah peralihan atau pembagian hak komersil atas image rights seseorang.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Hak Citra atau Kekayaan Intelektual lainnya, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui marketing@ambadar.co.id.

Sumber:

Related Services

Our related services by article

We provide various legal Intellectual Property services related to the articles you read.

Invest in better future with our services